BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi
adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung
ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang
susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada
tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan
Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah
Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi. Undang-Undng No. 14 tahun 1970
tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17
Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah
Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai
badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari
Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan
yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha
Negara.
Pembentukan Mahkamah Agung (MA)
pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan
yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan
pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi
prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya
system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti
system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu
diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi
antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat
sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari
itu MA di bentuk agar (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan
atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi
penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
bangsa.
B . Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Mahkamah Agung?
2. kedudukan Mahkamah Agung ?
3. Jelaskan Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung?
4. Jelaskan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung?
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah agung
adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. 1.
Saat
ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU
No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara
substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang
cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke
Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal
dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka
saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk
mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada
undang-undang dimaksud.
B.
Kedudukan Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung
merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam
Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan
merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum,
Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak
Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya
puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun
2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak
membawahi suatu badan peradilan. MA adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara
Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. (UU. No.14 Tahun 1985 pasal
1,2,3) 2.
_______________________________
1 . Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah
Perubahan Keempat, Jakarta:
Pusat Studi Hukum
2.
Satya Arinanto, “Reformasi Hukum,
Demokrasi, dan Hak-hak Asasi Manusia”,Hukum dan Pembangunan, Nomor
1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998 hlm. 124-125.
2
C.
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang
Mahkamah Agung adalah:
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
2 . menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu
a. Fungsi Peradilan
yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang
memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
1. semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28,
29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
2. semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang
3. Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal
78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
® Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu
wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
® Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum
2
® Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
1. Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan
Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa,
mengadili, dan menyelesaikan
2. setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang
hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan,
teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
(Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c. Fungsi Mengatur
® Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk
mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79
Undang-undang No.14 Tahun 1985).
® Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap
perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi Nasehat
® Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan
dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada
Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi
(Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan
Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku
Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
® Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk
kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
________________________________
Soemaryono, Etika
Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum,Yogyakarta: Penerbit
Kanisius,1995, hlm. 32.
UU no 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman
3
e. Fungsi Administratif
® Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan
finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan,
walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
® Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan
organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
2.4 Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung
1. Pengangkatan Hakim Agung
Terdapat
beberapa perbedaan antara pengangkatan Hakim Agung sebelum reformasi, dan
setelah reformas, dengan amandemen UUD 1945.Pada masa Orde Lama proses
pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara
yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman, yudikatif (MA) dan legislatif
(DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam
pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam
Pasal 4-11 Ayat (2) KRIS ditetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah
Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-kurangnya 2 (dua)
calon bagi tiap-tiap pengangkatan. Pengangkatan (pemilihan) Hakim Agung pada
masa Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya yakni DPR, namun
keputusan akhir tetaplah berada di tangan eksekutif (Presiden).
Salah
satu penyimpangan dan politisasi dalam pemilihan Hakim Agung yang sekaligus
memperlihatkan begitu berkuasanya eksekutif (Kepala Negara) saat itu adalah
dengan diangkat dan ditetapkannya Ketua MA sebagai penasehat hukum Presiden
dengan pangkat Menteri berdasarkan Per. Pres. 4/1962, LN 38). Meskipun Ketua MA
pada saat itu berkilah bahwa ia tidak akan menjadi pejabat eksekutif dan
menjadi alat dari pemerintah, Namun secara birokrasi MA telah kehilangan
kebebasannya dan kemandiriannya dan sangat dimungkinkan pengaruh dari
eksekutif.
Pada
masa Orde baru, proses rekrutmen hakim agung diawali dengan diadakanya forum
yang melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang biasanya dikenal dengan
sebutan Forum Mahkamah Angung dan Departemen (MahDep). MahDep merupakan forum
yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dab Depatrtemen
dalam membicarakan daftar kandidat hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah
Agung da Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya Mahkamah Angung
berinisiatif memberikan nama-nama calon hakim agung ke Departemen terlebih
dahulu.
_________________
Satya Arinanto, “Reformasi Hukum, Demokrasi, dan Hak-hak Asasi Manusia”,Hukum
dan Pembangunan, Nomor 1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998 hlm.
124-125.
4
Ketua
Mahkamah Agung biasanya melakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung
sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen. Namun dalam praktiknya Ketua
Mahkamah Agung seringkali memegang kontrol yang dominan dalam menentukan
nama-nama calon yang dimasukkan dalam proposal.
Selanjutnya,
nama-nama calon dipresentasikan dalam MahDep. Pada saat
presentasi, biasanya Departemen mengusulkan beberapa perubahan,
misalya dengan memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Setelah
usulan nama-nama kandidat hakim agung dibahas, kemudian nama-nama tersebut
diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim
agung oleh presiden.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa peran MahDep dalam rekruitmen hakim agung
jauh lebih signifikan apabila dibandingkan dengan peran Dewan Perwakilan
Rakyat. Hal ini terkait denga lemahnya posisi Dewan Perwakilan Rakyat.
Dibandingkan dengan kekuasaan pemerintah (eksekutif).
Setelah
tahun 1998, terjadi reformasi, kata “reformasi” tiba-tiba menjadi hangat dibicarakan.
“Reformasi ekonomi”, “reformasi struktural”, dan “reformasi politik” menjadi
bahan diskursus berbagai kalangan, baik kalangan pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), kampus, hingga rakyat jelata. Pada intinya, semua
pihak mendambakan reformasi yang segera agar dapat keluar dari himpitan krisis
ekonomi pada saat itu[3] dan diantaranya reformasi dalam bidang hukum. Menurut
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, bentuk-bentuk reformasi hukum
dikelompokkan menjadi 7 (tujuh), yaitu[4] :
1. kajian dan forum ilmiah;
2. perancangan peraturan;
3. implementasi peraturan;
4. pelatihan hukum
5. advokasi dan kesadaran masyarakat;
6. lembaga hukum; dan
7. penyusunan rencana.
Reformasi
hukum tersebut salah satunya dituangkan dalam bentuk amandemen UUD Republik
Indonesia 1945. Setelah Amandemen, mekanisme rekruitmen Hakim Agung berbeda
dari hakim biasa. Calon hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial dan diajukan
untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana mestinya. Menurut ketentuan Pasal
24A ayat (3) UUD 1945,yang berbunyi :
“Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Hakim Agung oleh Presiden”
Keberadaan
Komisi Yudisial menjadi penting dalam upaya pembaruan penradilan, termasuk di
dalamnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim..
__________
Satya Arinanto, “Reformasi
Hukum, Demokrasi, dan Hak-hak Asasi Manusia”,Hukum dan
Pembangunan, Nomor 1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998 hlm. 124-125.
5
Komisi
Yudisial bertindak sebagai pengusul, sedangkan DPR sebagai pemberi persetujuan
atau penolakan, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari
ketentuan tersebut jelas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak ditentukan harus
mengadakan ‘fit and proper test’ dan pemilihan hakim agung sebanyak sepertiga
dari jumlah yang dicalonkan oleh Komisi Yudusial. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
hanya menyatakan bahwa calon Hakim Agung diajukan oleh Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan menjadi Hakim Agung dengan
Keputusan Presiden. Hak untuk menyetujui atau menolak inilah yang disebut
sebagai hak konfirmasi (the right to confirm) yang dimiliki Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengangkatan dan
pemberhentian pejabat publik yang dipandang tidak boleh dibiarkan ditentukan
sendiri secara sepihak oleh Presiden. Karena itu, fungsi pengawasan oleh DPR
itu dilakukan tidak saja menyangkut pelaksanaan kebijakan klegislatif
berupa tindakan implementasi UU, penjabaran pengaturan UU dalam peraturan
pelaksanaan yang lebih operasional, dan dalam bentuk pengawasan terhadap
pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik tertentu yang tidak boleh
dibiarkan ditentukan sendiri secara sewenang-wenang oleh Presiden.
Dengan
demikian, calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial cukup sebanyak yang
diperlukan, yang apabila tidak mendapat persetujuan, barulah diajukan lagi
alternatif calon penggantinya. Artinya, mekanisme yang ditempuh untuk pengusulan
ini sama dengan yang berlaku terhadap calon Kepala POLRI dan calon Panglima TNI
yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan dari
DPR. Setelah DPR menyatakan persetujuannya, barulah calon Hakim Agung itu
diajukan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
dilantik di Istana dengan disaksikan oleh Presiden. Dengan demikian,
pengangkatan Hakim Agung melibatkan semua fungsi kekuasaan yang terpisah, yaitu
Komisi Yudisial sebagai lembaga administratif, DPR sebagai cabang kekuasaan
legislative, dan Presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif.
Profesi
secara umum dapat diartikan sebagai pekerjaan yang berwujud karya pelayanan
yang dijalankan dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan di bidangkeilmuan
tertentu, yang pengembangannya dihayati sebagai suatu panggilan hidup, dan
pelaksanaannya terikat pada nilai-nilai etika tertentu yang dilandasi semangat
pengabdian terhadap sesama manusia, demi kepentingan umum, serta berakar pada
penghormatan dan upaya untuk menjunjung tinggi martabat manusia.
Definisi
profesi secara singkat adalah sebuah sebutan untuk jabatan pekerjaan, di mana
orang yang menyandangnya dianggap mempunyai keahlian khusus
yang diperoleh melalui training dan pengalaman kerja.[5] Terminologi
profesi paralel dengan profesionalitas yang dicirikan dengan tiga karakter
penting. Pertama, keterkaitan profesi tersebut dengan disiplin ilmu
yang dipelajarinya dan karenanya bersifat khusus. Kedua, mempunyai kemampuan
merealisasikan teori-teori ilmunya dalam ranah praktis dengan baik. Ketiga,
mempunyai banyak pengalaman kerja.
____________
http://raha-x.blogspot.com/2011/04/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung.html
6
Adanya
keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Hakim Agung tersebut juga berkaitan
dengan kepentingan untuk menjamin adanya akuntabilitas (public accountability)
dalam pengangkatan, dan juga dalam pemberhentian Hakim Agung. Bagaimanapun juga,
pengakuan akan penting dan sentralnya prinsip independensi peradilan (the
independence of judiciary) sebagai Negara Hukum modern harus lah diimbangi
dengan penerapan prinsip akuntabilitas publik1. Karena itu, fungsi partisipasi
publik dipandang penting, dan hal itu terkait dengan fungsi di DPR, bukan di KY
sebagai lembaga teknis yang bersifat administratif.
Cara
perekrutan hakim Mahkamah Agung dapat disebut multi-voters model karena
melibatkan banyak pihak. UUD 1945 menegaskan peran Komisi Yudisial sebagai
panitia tetap seleksi MA yang hasil akhirnya ditentukan oleh pilihan Komisi III
DPR. Presiden hanya menerbitkan keputusan pengangkatan hakim agung. KY
mengimbangi Presiden dan DPR meski anggota KY diangkat oleh presiden dengan
persetujuan DPR.
Sebagai
lembaga teknis administrasi, KY harus dijamin independen dari campur tangan
politik dari pemerintah ataupun dari lembaga politik kekuasaan legislative.
Bahkan sebaiknya, KY juga diamankan dari keterlibatannya dengan
pengaruh-pengaruh politik lembaga swadaya masyarakat. Dengan demikian, Komisi
Yudisial benar-benar dapat bertindak sebagai lembaga antara yang kritis dan
objektif, semata-mata untuk mencapai kehormatan, kepercayaan dan martabat hakim
dan lembaga peradilan. Karena dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dinyatakan
bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
2. Pemberhentian Hakim Agung
Hakim
Agung juga dapat diberhentikan di tengah jabatannya. Komisi Yudisial berwenang
untuk mengevaluasi dan menilai setiap hakim agung. Dalam hal terjadi
pelanggaran kode etika, maka terhadap hakim agung yang bersangkutan dikenakan
sanksi etika sebagaimana mestinya. Dalam hal hakim agung melakukan pelanggaran
yang berat, baik pelanggaran etika maupun pelanggaran hukum, yang
menyebabkannya terancam sanksi pemberhentian, maka usul pemberhentian itu
diajukan oleh Komisi Yudisial untuk mendapatkann persetujuan atau penolakan
dari DPR sebagaimana mestinya. Apabila DPR menyetujui usul pemberhentian itu
barulah usul itu diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Apabila DPR menyatakan menolak usul pemberhentian tersebut, maka
sanksi pemberhentian yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak dapat
dilaksanakan, dan Komisi Yudisial wajib mengadakan penyesuaian terhadap
keputusannya menyangkut Hakim Agung yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya.
___________________
http://raha-x.blogspot.com/2011/04/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung.html
7
Maksud
dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat
dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan
pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan serta keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Jika
usul pemberhentian Hakim Agung itu mendapat persetujuan DPR, maka Komisi
Yudisial segera mengajukan usul itu kepada Presiden untuk ditetapkan secara
administratif dengan Keputusan Presiden. Untuk mengsi kekosongan itu, Komisi
Yudisial segera mengajukan usul calon pengganti kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Hakim
Agung sebagaimana mestinya. Untuk menghadapi kemungkinan kekosongan jabatan semacam
ini, sebaiknya, Komisi Yudisial telah memiliki daftar bakal calon Hakim Agung
yang dicadangkan dari proses seleksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan
demikian, kekosongan dalam jabatan Hakim Agung dapat dicegah dengan
sebaik-baiknya di masa mendatang.
Hakim dilarang untuk merangkap jabatan. Yang dimaksud dengan “merangkap
jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya;
b. pengusaha; dan
c. advokat.
Dalam
hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain Hakim yang merangkap
sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan
usaha perdagangan lain.
Di dalam pasal 23 ayat (1) UUKY ditegaskan mengenai usul penjatuhan sanksi
yang dapat diberikan Komisi Yudisial kepada hakim sesuai dengan tingkat
pelanggarannya, yaitu:
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian sementara; atau
c. Pemberhentian.
Manakala
hakim akan diperiksa Komisi Yudisial, maka pasal 22 ayat (4)
menegaskan: “Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data
yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim
dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan
Komisi Yudisial diterima.
Yang
dimaksud dengan hakim dalam ketentuan ini termasuk hakim pelapor, hakim
terlapor, atau hakim lain yang terkait. Sedangkan yang dimaksud dengan
keterangan itu dapat diberikan secara lisan dan/atau tertulis” (penjelasan pasal
22 ayat 4).
______________
UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
8
Dalam
hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah
Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan
kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang
diminta (Pasal 22 ayat 5).
Apabila
badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan tetapi tetap
tidak melaksanakan kewajibannya, maka pimpinan badan peradilan
atau hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundangundangan dibidang kepegawaian (pasal 22 ayat 6). Semua
keterangan dan data ini bersifat rahasia (pasal 22 ayat 7).
Sedangkan mengenai ketentuan tata cara pelaksanaan tugas sebagai mana dimaksud
pada pasal 22 ayat (1) di atur oleh Komisi Yudisial.
Usul
pemberhentian sanksi teguran tertulis ini disertai alasan kesalahannya,
bersifat mengikat, disampaikan Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung
dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 2). Sedangkan usul penjatuhan
sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian ini diserahkan Komisi Yudisial
kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 3). Untuk
hakim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian
diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim (pasal 23 ayat 4). Dalam hal pembelaan ditolak,
usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau
Mahkamah Konstitusi kepada presiden paling lambat 14 hari sejak
pembelaan ditolak oleh Majelis Kehormatan (pasal 23 ayat 5).
Keputusan
Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka
waktu paling lama 14 hari sejak presiden menerima usul Mahkamah
Agung (pasal 23 ayat ) Secara universal, kewenangan pengawasan Komisi Yudisial
tidak menjangkau Hakim Agung pada Mahkamah Agung, karena Komisi Yudisial adalah
merupakan mitra dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para
hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada
dibawah Mahkamah Agung;
Adapun usul penjatuhan sanksi terhadap Hakim menurut Pasal 21 jo Pasal 23
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diserahkan kepada
Mahkamah Agung dan kepada Hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian
diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Di samping itu khusus mengenai usul pemberhentian terhadap Hakim Agung
dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan kepada Hakim Agung yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri lebih dahulu dihadapan
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
______________________
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
9
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi
sebagai berikut :
1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
2. Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan pada Hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya;
Adapun
usul penjatuhan sanksi terhadap Hakim menurut Pasal 21 jo Pasal 23 ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diserahkan kepada Mahkamah Agung
dan kepada Hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian diberi kesempatan
untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Di samping itu khusus
mengenai usul pemberhentian terhadap Hakim Agung dilakukan oleh Ketua Mahkamah
Agung dan kepada Hakim Agung yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri lebih dahulu dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung.
Mahkamah
Agung juga diharapkan meningkatkan pengawasan terutama dengan cara
lebih membuka diri dalam merespons kritik, harapan, dan saran dari berbagai
pihak. Prinsip kebebasan hakim oleh hakim sendiri harus dimaknai sebagai adanya
kewajiban untuk mewujudkan peradilan yang bebas (fair trial) yang merupakan
prasyarat bagi tegaknya rule of law. Oleh karena itu, dalam prinsip kebebasan
hakim tersebut terkandung kewajiban bagi hakim untuk membebaskan dirinya dari
bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau rasa takut akan adanya tindakan
balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau
kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan
atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi,
atau bentuk lainnya, serta tidak menyalah gunakan prinsip kebebasan
hakim sebagai perisai untuk berlindung dari pengawasan;
____________________________________
Komisi Hukum Nasional Republik
Indonesia, Peta Reformasi Hukum di Indonesia 1999-2001: Transisi di Bawah
Bayang-bayang Negara, Jakarta Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia,
2002, hlm. 35.
10
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpilan
Wewenang Mahkamah
Agung sangat banyak,tidak hanya mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan
yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan
lain,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.seperti yang
tercantum pada pasal 20 UU no 48 tahun 2009 ayat 2 tentang Kekuasaan Kehakiman,
tetapi juga meliputi Mahkamah Agung dapat dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga
pemerintahan dan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang, Pimpinan Mahkamah Agung bersama pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa menjadi saksi pengambilan sumpah Presiden
dan Wakil Presiden apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat terdapat suatu hal yang bersifat memaksa atau keadaan lain yang membuat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa
menyelenggarakan sidang, Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal Pemberian Grasi dan RehabilitasiMahkamah Agung berhak untuk
mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi dan Pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
B. Kritikan atau Saran
Mengenai
Perekrutan Hakim Agung, perlu diatur bahwa seluruh hakim baik hakim agung
maupun hakim konstitusi, pengusulannya harus diusulkan oleh KY. Dengan demikian
seluruh hakim akan diawasi oleh pengawas eksternal yaitu KY. MA maupun MK tidak
perlu membentuk majelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku hakim, yang
anggotanya diambil dari lingkungan hakim itu sendiri. Dengan kata
lain, ke depan tugas mengawasi hakim cukup diserahkan ke KY baik hakim , Hakim
Agung Maupun Hakim Kostitusi. Hasil pengawasan KY direkomendasikan kepada ketua
MA maupun MK untuk ditindaklanjuti. Dewan kehormatan di MA maupun MK bersifat
ad hoc saja, dan mereka ada dan bertindak setelah rekomendasi KY.
11
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum,Yogyakarta:
Penerbit Kanisius,1995, hlm. 32.
Satya Arinanto, “Reformasi Hukum, Demokrasi, dan Hak-hak Asasi Manusia”,Hukum
dan Pembangunan, Nomor 1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998 hlm.
124-125.
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Peta Reformasi Hukum di Indonesia
1999-2001: Transisi di Bawah Bayang-bayang Negara, Jakarta Komisi Hukum
Nasional Republik Indonesia, 2002, hlm. 35.
UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU no 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
http://raha-x.blogspot.com/2011/04/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar